
ThePhrase.id - Setelah 22 tahun tertunda, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/4).
“Setelah lebih dari 20 tahun pekerja rumah tangga (PRT) menunggu, hari ini negara akhirnya benar-benar hadir untuk memberikan pengakuan serta perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja di ruang privat dan sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, serta mencegah adanya berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan juga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
“UU ini juga mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rumah tangga secara menyeluruh,” jelas Menkum Supratman, melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.
Ruang lingkup pengaturan dalam UU PPRT tersebut meliputi proses perekrutan serta lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan ataupun perjanjian kerja, serta mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Melansir Antara, UU PPRT hadir sebagai salah satu instrumen penting untuk menegakkan kedaulatan kaum lemah serta memberikan perlindungan yang lebih adil dengan berpijak pada Pasal 27 UUD 1945.
UU PPRT ini juga secara khusus mengatur perlindungan pekerja yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Dalam implementasinya, proses perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT dengan ketentuan harus berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta memberikan akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. PRT juga akan mendapatkan perlindungan yang jelas terkait upah, di mana pemberi kerja dilarang untuk memotong upah maupun memungut biaya dengan alasan apa pun.
Dengan disahkannya UU PPRT ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia dapat semakin kuat dan menyeluruh, sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik. [Syifaa]