trending

Tokopedia Dikabarkan akan Tutup, BPKN Ingatkan Hak Konsumen Berlangganan

Penulis Nadira Sekar
Feb 05, 2026
Foto: Gedung Tokopedia Care (dok. Tokopedia)
Foto: Gedung Tokopedia Care (dok. Tokopedia)

ThePhrase.id - Kabar mengenai rencana penutupan aplikasi Tokopedia dan peralihan layanan ke TikTok Shop tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini mencuat setelah akun X @ecommurz, yang dikenal kerap membagikan informasi seputar industri startup dan e-commerce, mengunggah klaim bahwa Tokopedia akan “dimatikan” dan operasional TikTok Shop akan berjalan melalui aplikasi terpisah.

Rumor tersebut muncul tak lama setelah Melissa Siska Juminto mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Direktur Tokopedia sekaligus TikTok E-commerce Indonesia.

Hingga kini, TikTok belum memberikan konfirmasi maupun bantahan secara tegas terkait isu tersebut. Juru Bicara TikTok hanya menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia. “Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Di tengah ketidakpastian tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat suara dengan menyoroti potensi dampak terhadap konsumen, khususnya pengguna layanan berbayar Tokopedia PLUS. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen yang telah membayar layanan di muka.

“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” ujar Mufti, dikutip dari Antara.

BPKN menilai terdapat sejumlah opsi penyelesaian yang dapat dilakukan secara adil, mulai dari pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai setara atau lebih baik, pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif, hingga pemberian kompensasi tambahan berupa voucher atau layanan premium pengganti. 

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus disampaikan secara transparan dan dapat dipilih oleh konsumen,” tegas Mufti.

Selain itu, BPKN menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak Tokopedia kepada pelanggan. Perusahaan diminta menyampaikan penjelasan resmi yang jelas dan tidak menyesatkan, menjabarkan mekanisme transisi layanan, menyediakan kanal pengaduan khusus, serta tidak mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.

BPKN juga memastikan akan terus memantau perkembangan isu ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait guna memastikan hak konsumen tetap terlindungi di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic