ThePhrase.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3).
Tom Lembong menyebut bahwa dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan dengan rinci terkait kerugian negara dan lampiran hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ucap Tom Lembong kepada awak media usai jalani sidang.
Untuk itu, Tom berharap pihak Kejaksaan dapat memperlihatkan kinerja yang menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi, khususnya isu kerugian negara yang perlu dijelaskan setransparan mungkin.
“Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat, realita yang berlaku pada saya itu ya, di saat masa-masa yang diperkarakan,” imbuhnya.
Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi nota keberatan yang langsung dibacakan usai penyampaian dakwaan oleh JPU.
“Kami pada hari yang bersamaan, hari ini juga, untuk mempersingkat persidangan, kami mengajukan eksepsi. Tadi sudah disampaikan uraian eksepsinya kawan-kawan sudah menangkap,” ujar Ari.
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan JPU mengandung banyak hal yang obscurible, yakni pemahaman yang tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak berdasar.
Lebih lanjut, Dodi S. Abdulkadir menjelaskan bahwa surat persetujuan impor yang diterbitkan kliennya ketika masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan sudah dilakukan dengan memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas transparansi.
“Di situ ada tembusannya ke Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menko Perekonomian, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan. Nah, apabila memang terdapat hal-hal yang menyimpang, maka seharusnya sudah ditemukan oleh pejabat-pejabat yang ada di dalam tembusan tersebut,” papar Dodi.
“Atau, kalau apabila memang dinyatakan bersalah, maka siapa yang menerima tembusan tersebut? Yang terkait, dia juga harus ikut mempertanggungjawabkan, tetapi ranahnya adalah ranah administrasi negara,” tambahnya.
Dodi turut menyoroti tempus perkara aquo yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2023, namun uraian peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan oleh pihak JPU hanya sampai tahun 2016.
“Oleh karena itu menimbulkan suatu pernyataan yang sangat, bagaimana periode selanjutnya? Nah, inilah yang menimbulkan tanda tanya, arah dan motivasi daripada pengajuan Pak Tom Lembong sebagai terdakwa,” tandas Dodi. (Rangga)