ThePhrase.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan alasan pihak kejaksaan yang hanya menjadikan dirinya sebagai terdakwa kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang terjadi dalam rentang tahun 2015-2023.
Hal tersebut disampaikan usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa (11/3) yang dinilai tak konsisten.
Ia merasa kecewa karena dirinya menjabat sebagai Mendag hanya pada periode 2015-2016, namun menteri lainnya yang menjabat hingga tahun 2023 tidak dijadikan terdakwa. Padahal, menurutnya apa yang dilakukan dirinya dengan menteri-menteri berikutnya sama persis.
“Kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, harus konsisten, (periksa) semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya. (Periksa) juga atas dasar hukum yang sama seperti saya, harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” ucap Tom.
Tom menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan kejaksaan atas eksepsi yang diajukan tidak ada kaitannya dan tidak menjawab keberatan-keberatan yang diajukan, melainkan terkesan selektif atau ‘milih-milih’ dalam menersangkakan seseorang.
Ia yakin bahwa tidak ada kesalahan ataupun perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan dalam kasus importasi gula yang tengah diperkarakan.
“Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini importasi gula itu biasa-biasa saja, tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” tegas Tom.
“Jadi, semua menteri-menteri yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja, semuanya hal biasa. Itu yang memang saya diabaikan oleh Kejaksaan,” tandasnya. (Rangga)