ThePhrase.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Angga Raka Prabowo mengungkapkan bahwa lembaga yang kini dipimpinnya merupakan bentuk transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office [PCO]).
Ia menegaskan bahwa pembentukan badan ini bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan penguatan dari struktur yang telah ada sebelumnya.
“Ini bukan badan baru, tapi ini transformasi dari PCO. Kita diminta perkuat koordinasi, fungsi koordinasi, fungsi eksekusi, komunikasi di pemerintah antar K/L (kementerian/lembaga), dan ini juga inline dengan posisi saya di Wamen Komdigi,” ujar kepada awak media usai dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (17/9).
Angga mengatakan bahwa Presiden menunjuknya sebagai pengganti Hasan Nasbi untuk memimpin lembaga tersebut, dengan tujuan memperkuat koordinasi komunikasi antarkementerian dan lembaga.
Ia menjelaskan Badan Komunikasi Pemerintah memiliki peran penting dalam menyampaikan program-program unggulan Presiden kepada masyarakat, serta menjadi penghubung antara pemerintah dengan media dan publik.
Lebih lanjut, ia berharap badan ini dapat menjalankan fungsi sebagai juru bicara Presiden secara efektif, serta mampu mengoordinasikan penyampaian kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih narasi.
“Agar kebijakan-kebijakan pemerintah tersampaikan dengan utuh dan baik, jadi tidak ada tumpang tindih, tidak ada salah narasi, seperti itu. Jadi intinya hanya perkuatan di bidang komunikasi. Kita akan terus berhubungan nih sama teman-teman (awak media),” tukasnya.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Angga menyebut akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah secara resmi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dibentuknya Badan Komunikasi Pemerintah didasari atas kebutuhan perbaikan dalam hal komunikasi yang tidak hanya mewakili kantor kepresidenan, melainkan dengan cakupan lebih luas.
“Cakupannya bisa juga termasuk bagaimana kita mensinkronkan komunikasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah terhadap seluruh program-program yang sedang dan akan dikerjakan oleh pemerintah,” jelas Prasetyo.
Adapun Prasetyo menegaskan bahwa Keppres PCO tidak dibubarkan. Ia menekankan bahwa apa yang selama ini menjadi tugas fungsi PCO akan dipindahkan ke dalam BKP sebagaimana nantinya akan ada Keppres yang baru. (Rangga)