tech

Transisi TV Digital, Perlu Internet dan Antena?

Penulis Nadira Sekar
Apr 29, 2022
Transisi TV Digital, Perlu Internet dan Antena?
ThePhrase.id - Program migrasi siaran televisi dari analog ke televisi digital atau yang disebut dengan analog switch off telah dilaksanakan mulai April 2022 oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Foto: Ilustrasi TV Digital (freepik.com Soccer fan photo created by master1305)


Dikutip dari laman Kemenkominfo, siaran televisi digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan kualitas gambar lebih bersih serta suara yang lebih jernih.

Televisi digital sendiri dinilai memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan televisi analog, khususnya dalam kualitas siaran yang ditampilkan. Berbeda dengan televisi analog, Masyarakat tidak akan menemukan gambar berbayang atau berbintik pada siaran TV digital.  Namun, jika sinyal televisi digital sedang tidak bagus, maka gambar tidak akan ditampilkan.

Mempunyai nama digital dan menghasilkan gambar yang sangat baik, tidak sedikit masyarakat mengira bahwa tv digital membutuhkan jaringan internet. Namun, sebenarnya akses siaran digital tidak menggunakan koneksi internet.

Jadi masyarakat tidak membutuhkan paket data internet atau pulsa untuk bisa mengakses siaran digital di TV digital. Selain itu, layanan siaran TV digital merupakan free to air (FTA) yang bebas diakses tanpa pungutan biaya.

Namun demikian, untuk dapat mengakses siaran televisi digital, masyarakat membutuhkan perangkat antena yang dapat dihubungkan dengan set top box (STB). Masyarakat juga dapat menggunakan antena lama yang digunakan di TV analog, baik model indoor maupun outdoor.

"TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya," jelas Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto.
Pembagian STB Gratis

Sebagai upaya mendukung percepatan transisi televisi digital, Pemerintah juga akan memberikan STB secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok Rumah Tangga Miskin. Pembagian STB akan dilakukan secara bertahap mulai 15 Maret 2022.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan pendistribusian STB akan menggandeng pihak ketiga logistik. Nantinya mereka yang akan melakukan distribusi dan juga validasi di lapangan.

Nama dan alamat penerima sudah ada di pihak logistik. Nantinya, petugas akan melakukan serah terima STB dalam bentuk surat atau elektronik.

"Petugas akan serah terima, dalam dua bentuk surat atau kertas ditandatangani bersama atau dalam bentuk elektronik. Ini disampaikan melakukan pemindaian QR Code dan berita acara serah terima," kata Ismail, Januari lalu.

Transisi ke televisi digital atau analog switch off  (ASO) akan dilakukan dalam tiga tahapan. Berikut jadwalnya:

  • Tahap 1 pada 30 April 2022: untuk 56 Wilayah pada 166 Kabupaten/Kota

  • Tahap 2 pada 31 Agustus 2022: untuk 31 Wilayah pada 110 Kabupaten/Kota

  • Tahap 3 pada 2 November 2022 : untuk 25 Wilayah pada 63 Kabupaten/Kota.


[nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic