ThePhrase.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J. Trump menandatangani sebuah Proklamasi pada 4 Juni 2025, yang menegaskan pembatasan masuk AS bagi warga dari 12 negara secara penuh dan 7 negara secara parsial.
Presidential Proclamation bertajuk “Restricting The Entry Of Foreign Nationals To Protect The United States From Foreign Terrorists And Other National Security And Public Safety Threats” ini resmi berlaku mulai 9 Juni 2025 pukul 00.01 Eastern Daylight Time (EDT).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Executive Order 14161 yang ditandatangani Trump pada Januari 2025 terkait ancaman nasional dan keamanan publik. Beberapa negara yang masuk dalam daftar larangan ini tidak memiliki sistem pemeriksaan keamanan (screening) dan pertukaran informasi yang memadai terkait riwayat kriminal, identitas, dan potensi hubungan dengan kelompok teroris.
Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko masuknya pelaku terorisme atau pelanggar hukum internasional ke wilayah AS.
Melalui Proklamasi ini, Trump juga menjelaskan bahwa negara-negara terlarang tersebut dinilai tidak mampu atau tidak mau memenuhi standar minimum yang ditetapkan dalam hal verifikasi identitas pemohon visa menyeluruh, pelaporan paspor hilang dan curian, serta kerja sama dalam pertukaran data intelijen.
Selain itu, beberapa negara dalam daftar tersebut juga tercatat memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi, termasuk overstay (tinggal melebihi masa berlaku visa) dan penggunaan visa palsu.
Lantas, negara apa saja yang mendapat larangan penuh dan larangan sebagian untuk masuk AS? Berikut daftarnya.
Warga dari 12 negara berikut dilarang sepenuhnya (baik visa imigran maupun non-imigran) untuk masuk AS.
Sementara itu, warga dari tujuh negara kunjungannya dibatasi pada pada visa non-imigran, seperti visa turis, pelajar, dan pertukaran.
Meski demikian, kebijakan baru dari Presiden Trump ini tidak berlaku bagi beberapa golongan ini.
Kebijakan yang baru saja berlaku ini bersifat dinamis dan akan ditinjau setiap 90 hari. Penambahan negara ke dalam daftar larangan maupun pencabutan terhadap negara tertentu dapat dilakukan sewaktu-waktu, seperti Mesir yang saat ini telah mendapat peringatan khusus dari pemerintah AS. [fa]