trending

Trump Terapkan Larangan Masuk AS untuk 12 Negara, Apa Saja?

Penulis Firda Ayu
Jun 10, 2025
(Foto: whitehouse.gov)
(Foto: whitehouse.gov)

ThePhrase.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J. Trump menandatangani sebuah Proklamasi pada 4 Juni 2025, yang menegaskan pembatasan masuk AS bagi warga dari 12 negara secara penuh dan 7 negara secara parsial.

Presidential Proclamation bertajuk “Restricting The Entry Of Foreign Nationals To Protect The United States From Foreign Terrorists And Other National Security And Public Safety Threats” ini resmi berlaku mulai 9 Juni 2025 pukul 00.01 Eastern Daylight Time (EDT).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Executive Order 14161 yang ditandatangani Trump pada Januari 2025 terkait ancaman nasional dan keamanan publik. Beberapa negara yang masuk dalam daftar larangan ini tidak memiliki sistem pemeriksaan keamanan (screening) dan pertukaran informasi yang memadai terkait riwayat kriminal, identitas, dan potensi hubungan dengan kelompok teroris.

Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko masuknya pelaku terorisme atau pelanggar hukum internasional ke wilayah AS.

Melalui Proklamasi ini, Trump juga menjelaskan bahwa negara-negara terlarang tersebut dinilai tidak mampu atau tidak mau memenuhi standar minimum yang ditetapkan dalam hal verifikasi identitas pemohon visa menyeluruh, pelaporan paspor hilang dan curian, serta kerja sama dalam pertukaran data intelijen.

Selain itu, beberapa negara dalam daftar tersebut juga tercatat memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi, termasuk overstay (tinggal melebihi masa berlaku visa) dan penggunaan visa palsu. 

Lantas, negara apa saja yang mendapat larangan penuh dan larangan sebagian untuk masuk AS? Berikut daftarnya.

Larangan Penuh

Warga dari 12 negara berikut dilarang sepenuhnya (baik visa imigran maupun non-imigran) untuk masuk AS.

  • Afghanistan
  • Myanmar (Burma)
  • Chad
  • Republik Kongo
  • Guinea Khatulistiwa
  • Eritrea
  • Haiti
  • Iran
  • Libya
  • Somalia
  • Sudan
  • Yaman

Larangan Sebagian

Sementara itu, warga dari tujuh negara kunjungannya dibatasi pada pada visa non-imigran, seperti visa turis, pelajar, dan pertukaran.

  • Burundi
  • Kuba
  • Laos
  • Sierra Leone
  • Togo
  • Turkmenistan
  • Venezuela

Pengecualian

Meski demikian, kebijakan baru dari Presiden Trump ini tidak berlaku bagi beberapa golongan ini.

  • Pemegang green card.
  • Warga berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor negara non-dilarang.
  • Pemegang visa imigran/residen sementara untuk anggota keluarga dekat, adopsi, atau minoritas dari Iran yang teraniaya.
  • Visa “special immigrant”, terutama untuk warga Afghanistan yang pernah bekerja dengan pemerintah AS.
  • Pemegang visa diplomat atau non-imigran resmi (A, G, C, NATO).
  • Atlet, pelatih, dan staf pendukung untuk event besar, seperti Piala Dunia 2026 atau Olimpiade Los Angeles 2028.
  • Visa yang sudah diterbitkan sebelum 9 Juni 2025 dan orang yang sudah berada di AS saat itu.

Kebijakan yang baru saja berlaku ini bersifat dinamis dan akan ditinjau setiap 90 hari. Penambahan negara ke dalam daftar larangan maupun pencabutan terhadap negara tertentu dapat dilakukan sewaktu-waktu, seperti Mesir yang saat ini telah mendapat peringatan khusus dari pemerintah AS. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic