e-biz

Uang Digital Bakal Jadi Alat Pembayaran Sah di RI, Bagaimana Nasib Uang Kertas?

Penulis Haifa C
Dec 06, 2021
Uang Digital Bakal Jadi Alat Pembayaran Sah di RI, Bagaimana Nasib Uang Kertas?
ThePhrase.id – Bank Indonesia kini tengah mempersiapkan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang yang terintegrasi, dengan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuannya, mengembangkan sistem pembayaran lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. BI menargetkan penerapan uang digital mulai dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

"BI akan menerbitkan digital rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Retno Ponco Windarti selaku Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.

Nantinya, rupiah digital akan terlebih dahulu diarahkan untuk digunakan dalam penyaluran bantuan sosial, serta pada sistem pembayaran di sektor transportasi dan tempat pariwisata.

Nasib uang kartal

Kepala Depatemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan bahwa keberadaan uang kartal atau uang kertas dan uang logam akan tetap terjamin meskipun CBDC atau uang rupiah digital nantinya telah diterbitkan, dan porsi peredarannya pun juga akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“CBDC di dalam implementasinya bisa dilakukan secara bertahap. Sekian persen, atau 20% dari uang beredar, tidak full menggantikan, tetap uang kertas uang logam dan digital itu," jelasnya.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung (Foto: republika)


Selain itu, uang digital tidak akan digunakan sepenuhnya agar mengurangi risiko, seperti gangguan pada sistem atau yang lebih buruk yaitu mati listrik.

"Kalau semua serba digital akan menjadi risiko besar sehingga harus dilakukan, harus tetap ada uang kertas uang logam," imbuh Juda.

Dalam keterangannya, Juda mengatakan bahwa penggunaan CBDC ini disebabkan oleh fenomena transaksi digital yang kian meningkat pesat.

Dalam laporan tahunan BI 2021, disebutkan transaksi uang elektronik pada 2021 diperkirakan naik 41,2% secara tahunan (year on year/yoy) serta akan kembali tumbuh 16,3% (yoy) hingga mencapai Rp 337 triliun pada 2022.

Ilustrasi menggunakan uang digital (Foto: lokadata)


Sementara itu, transaksi e-commerce pada tahun ini juga diprediksi akan menembus Rp 403 triliun atau tumbuh 51,6% (yoy) dan akan terus meningkat pada 2022 hingga mencapai Rp 530 triliun atau tumbuh 31,4% (yoy).

Bersamaan dengan perkembangan ekonomi digital, transaksi pembayaran digital banking pada 2021 juga diproyeksikan naik 46,1% (yoy) atau mencapai Rp 40.000 triliun dan akan terus meningkat sekitar 21,8% hingga mencapai Rp 48.600 triliun pada 2022.

"Dengan CDBC bank sentral tetap menjaga efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan," pungkas Juda. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic