trending

Uang Korupsi Bupati Pati Sudewo Rp2,6 Miliar Dibungkus Karung Hijau, KPK: Kaya Ngarungin Ular

Penulis M. Hafid
Jan 21, 2026
Bupati Pati Sudewo menggenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Antara
Bupati Pati Sudewo menggenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Antara

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Menariknya, uang hasil dugaan rasuah itu dibungkus pakai karung hijau lantaran kebingungan saat membawanya.

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo membanderol harga jabatan perangka desa mulai dari Rp125 juta hingga Rp225 juta.

Menurutnya, pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh dua orang kepercayaan Sudewo. Namun, mereka juga melakukan mark up harga dari Rp125 juta menjadi Rp165 juta.

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara Jion (Sumarjiono)  kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta -Rp225 juta setiap calon perangkat desa. Jadi setiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut, tapi angkanya sudah di-mark up oleh YON (Abdul Suyono) dan Jion dari sebelumnya Rp125 juta - Rp150 juta," kata Asep saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Total pengumpulan uang dari praktik jual beli jabatan itu mencapai Rp2,6 miliar. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan secara acak oleh para pemberi dan dimasukkan ke dalam karung.

Asep menuturkan bahwa penggunaan karung bukan atas perintah Sudewo untuk menyamarkan uang, tapi mereka kebingungan membawa uang tunai dengan jumlah besar untuk diserahkan ke orang kepercayaan Sudewo.

"Jadi, uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung, kan ada karung warna hijau dibawa karungnya, kaya ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa (pakai tangan) kan susah," ujarnya.

KPK kemudian menampilkan uang dugaan rasuah itu sebagai barang bukti dalam konfrensi pers. Menurut Asep, uang tersebut sudah lebih dulu dirapikan oleh penyidik.

"Kan kelihatan tadi uangnya ada 50 ribuan pecahan, ada pecahan (kecil), tapi tadi kelihatan rapi karena sudah dipacking ulang sebetulnya, kalau mau (tahu) aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pakai karet. Jadi, karung itu alat untuk membawa uang," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1) lalu.

Sudewo ditangkap bersama sejumlah orang terkait dugaan jual beli jabatan.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1).

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo sebagai Bupati Pati. Lalu, Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, Jakarta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic