trending

Ubah Peraturan, DKI Jakarta Akhirnya PPKM Level 2

Penulis Nadira Sekar
Oct 19, 2021
Ubah Peraturan, DKI Jakarta Akhirnya PPKM Level 2
ThePhrase.id - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Foto: Tangkapan Layar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Dalam Konferensi Pers


Dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual melalui laman Youtube Resmi Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa 54 kabupaten/kota akan berstatus level 2.

Selain itu, Menko Marves juga mengumumkan 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.

Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, pemerintah telah melakukan evaluasi pelaksanaan termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota. Luhut menyampaikan bahwa penurunan level wilayah aglomerasi tertahan oleh beberapa kabupaten/kota yang belum mampu mencapai cakupan vaksinasi.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah telah memutuskan bahwa syarat vaksinasi kabupaten atau kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

Dengan perubahaan peraturan tersebut, DKI Jakarta dianggap mampu untuk melakukan penerapan PPKM Level 2 yang selama ini terhambat oleh Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Penyesuaian Aktivitas Masyarakat

Di kesempatan yang sama, Luhut menyampaikan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang dapat dilaksanakan pada PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November. Di antaranya adalah pembukaan tempat permainan anak di pusat perbelanjaan untuk kabupaten/kota di level 2.

Selain itu, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 juga naik hingga 70 persen. Anak-anak dibawah 12 tahun pun kini sudah bisa masuk ke bioskop pada kota PPKM level 2 dan 1.

Penyesuaian aktivitas lainnya adalah penggunaan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bagi supir logistik yang telah divaksin dua kali.

Pemerintah juga menambah uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 sesuai dengan izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada kabupaten/kota level 2, destinasi wisata air sudah bisa dibuka. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic