ThePhrase.id – Undang-Undang Keolahragaan resmi disahkan. DPR RI mengesahkan RUU Keolahragaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa 15 Februari 2022. UU Keolahragaan ini merupakan revisi dari RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 Tahun 2015. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang menjadi pimpinan sidang paripurna, menanyakan kepada 331 peserta rapat paripurna. Baik yang hadir secara fisik maupun virtual. Semua dapat menyetujui RUU Keolahragaan menjadi Undang Undang. "Apakah RUU Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" Begitu tanya Wakil Ketua Lodewijk. Secara bersamaan seluruh peserta rapat menjawab setuju. Akhirnya RUU Keolahragaan resmi absah menjadi UU. Sebelumnya Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SKN atau RUU Keolahragaan, melaporkan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan RUU dalam waktu tiga kali masa sidang. Pengesahan Undang Undang Keolahragaan (Foto: Kemenpora) Terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU yang terdiri dari banyak hal krusial. Dari 861 DIM itu kemudian dibahas memakai metode klaster isu krusial mayor dan minor. Contoh isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping, lembaga anti-doping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, hingga suporter. Sedangkan isu krusial minor misalnya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat-daerah, sarana-prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas, dan naturalisasi atlet. Dalam pembahasan RUU terjadi dinamika dan perdebatan. Terkait substansi atau pembahasan isu-isu krusial. Namun perdebatan berdasarkan niat bersama-sama memajukan olahraga nasional. "Panja melaksanakan kegiatan antara lain rapat internal tingkat komisi, panja, dan pemerintah. Ada juga Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja hingga konsinyering secara maraton, rapat tim perumus, dan sinkronisasi," tutur Dede Yusuf. Akhirnya pada Senin 14 Februari 2022, Panja mejutuskan draf RUU Keolahragaan disetujui untuk diputuskan di tingkat I atau level komisi. Sekarang pada Selasa 15 Februari 2022 diputuskan atau ditetapkan dalam rapat paripurna atau tingkat II. "Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat, dan harmonis," kata Dede Yusuf.
Kepastian Hukum
Menpora Zainudin Amali mengemukakan harapan pemerintah, bahwa UU Keolahragaan bisa memberi kepastian hukum. Baik bagi pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, dalam mewujudkan bangsa yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi di olahraga. "Dengan begitu gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat bisa tercapai," kata Menpora ZA. "UU Keolahragaan juga sebagai upaya meningkatkan prestasi, mengangkat harkat-martabat bangsa di tingkat internasional, sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," imbuh Menpora. [fa]