e-biz

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke Kantor BPN? Manfaatkan Layanan Sertifikat Keliling

Penulis Firda Ayu
Aug 14, 2025
(Foto: menpan.go.id)
(Foto: menpan.go.id)

ThePhrase.id – Mengurus sertifikat tanah kini tak lagi merepotkan dan memakan waktu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan solusi praktis berupa Layanan Sertifikat Keliling, yang siap menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

Program ini dirancang sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, khususnya untuk masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pertanahan, seperti wilayah pesisir atau kecamatan padat penduduk. Dengan adanya mobil layanan keliling, warga tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau mengantre di kantor BPN hanya untuk mengurus dokumen pertanahan.

“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, saat meninjau langsung layanan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025), melansir indonesia.go.id.

Apa Itu Layanan Sertifikat Keliling?

Layanan Sertifikat Keliling merupakan layanan langsung dari Kantor Pertanahan menggunakan mobil khusus untuk menyambangi kecamatan-kecamatan atau wilayah yang aksesnya terbatas atau jauh dari kantor BPN. Warga dapat langsung mengurus berbagai keperluan seperti:

  • Pendaftaran Sertifikat Baru (PBT)
  • Balik Nama atau Alih Hak
  • Perubahan Data Sertifikat (nama, alamat, luas, dan sebagainya)
  • Pengecekan atau Salinan Warkah
  • Konsultasi Pertanahan

Bagaimana cara memanfaatkan layanan ini?

Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti.

  • Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat: Ikuti informasi resmi dari media sosial Kantah atau Pemerintah Daerah setempat. Biasanya layanan digelar di kantor kecamatan atau lokasi umum.
  • Siapkan Dokumen Lengkap: Siapkan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau warisan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan layanan.
  • Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal: Bawa dokumen ke mobil layanan keliling. Anda akan dibantu oleh petugas BPN di lokasi.
  • Ikuti Proses Verifikasi dan Pengajuan: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan tanda terima. Jika lolos verifikasi, sertipikat akan diproses dan diserahkan sesuai estimasi waktu.

Layanan Sertifikat Keliling memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari hemat waktu dan biaya karena masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BPN pusat atau mengantre panjang, hingga akses layanan yang lebih merata bagi warga di desa, pesisir, dan daerah pinggiran kota agar mendapatkan pelayanan setara dengan warga perkotaan. 

Selain itu, prosesnya pun transparan dan efisien karena ditangani langsung oleh petugas resmi, sehingga kejelasan proses serta legalitas dokumen lebih terjamin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi Layanan Sertifikat Keliling, masyarakat dapat mengakses melalui akun instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, laman resmi www.atrbpn.go.id, maupun menghubungi WhatsApp Pengaduan pada nomor 0811-1068-0000.

Dengan adanya layanan ini, pengurusan tanah jadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic