ThePhrase.id – Mengurus sertifikat tanah kini tak lagi merepotkan dan memakan waktu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan solusi praktis berupa Layanan Sertifikat Keliling, yang siap menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Program ini dirancang sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, khususnya untuk masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pertanahan, seperti wilayah pesisir atau kecamatan padat penduduk. Dengan adanya mobil layanan keliling, warga tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau mengantre di kantor BPN hanya untuk mengurus dokumen pertanahan.
“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, saat meninjau langsung layanan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025), melansir indonesia.go.id.
Layanan Sertifikat Keliling merupakan layanan langsung dari Kantor Pertanahan menggunakan mobil khusus untuk menyambangi kecamatan-kecamatan atau wilayah yang aksesnya terbatas atau jauh dari kantor BPN. Warga dapat langsung mengurus berbagai keperluan seperti:
Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti.
Layanan Sertifikat Keliling memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari hemat waktu dan biaya karena masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BPN pusat atau mengantre panjang, hingga akses layanan yang lebih merata bagi warga di desa, pesisir, dan daerah pinggiran kota agar mendapatkan pelayanan setara dengan warga perkotaan.
Selain itu, prosesnya pun transparan dan efisien karena ditangani langsung oleh petugas resmi, sehingga kejelasan proses serta legalitas dokumen lebih terjamin.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi Layanan Sertifikat Keliling, masyarakat dapat mengakses melalui akun instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, laman resmi www.atrbpn.go.id, maupun menghubungi WhatsApp Pengaduan pada nomor 0811-1068-0000.
Dengan adanya layanan ini, pengurusan tanah jadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. [fa]