trending

Urusan Apa Bupati Kuansing Beri Amplop Putih ke Menhut Raja Juli Atoni hingga Ditindaklanjuti KPK?

Penulis M. Hafid
Jul 07, 2026
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Instagram @rajaantoni
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Instagram @rajaantoni

ThePhrase.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni disebut telah melaporkan penolakan gratifikasi oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pelaporan itu dilakukan empat hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman pada Senin (29/6) lalu.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (6/7).

Suhardiman terjaring OTT terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus kedua itulah yang membuat Suhardiman meninggalkan amplop putih di ruangan Kementerian Kehutanan usai audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan pengakuan Raja Juli, ia menyadari keberadaan amplop tertutup map itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia lantas memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

Pengembalian itu berhasil dilakukan secara langsung kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 lantaran sempat tertunda karena kendala jadwal.

"Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat Tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57," kata Raja Juli.

Namun, pengembalian itu tidak langsung disampaikan ke KPK, melainkan secara langsung ke pihak yang bersangkutan dengan difasilitasi Kapolres Kuansing.

Kendati begitu, Raja Juli mengaku siap untuk memberikan keterangan apabila KPK memerlukan informasi lebih lanjut.

Sementara itu, KPK akan mengklarifikasi dan analisis terkait laporan Raja Juli, termasuk apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Hal itu berdasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapus unsur pidana.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Taufik mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli. Namun, tidak dijelaskan secara rinci waktu pemanggilannya.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic