
Thephrase.id - Sebelum masuk ke penjelasan mengenai urutan wali nikah, terlebih dahulu perlu dikemukakan tentang rukun nikah dalam Islam. Terdapat lima rukun nikah yang wajib dipenuhi agar sebuah pernikahan dinyatakan sah. Adapun kelima rukun tersebut meliputi:
Menikah merupakan perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga. Dalam konteks ini, menikah tidak hanya sekadar ikatan fisik, tetapi juga melibatkan aspek emosional dan spiritual.
Sebagaimana salah satu rukun nikah yang dikemukakan di atas yaitu adanya wali yang secara mutlak berhak menikahkan atau mewakili wanita yang hendak menikah. Adapun wali yang dimaksud adalah sebutan untuk laki-laki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
Dalam hukum Islam, wali nikah berperan penting dalam sahnya akad pernikahan seorang wanita, karena wali merupakan rukun nikah yang mutlak harus ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan (kehadiran) wali" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Secara garis besar, ada 3 kelompok yang berhak menjadi wali nikah yaitu:
Pembahasan tentang wali, khususnya wali nasab atau wali yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan perempuan yang hendak menikah, maka perwaliannya diprioritakan dengan silsilah keatas (ayah dan seterusnya) terlebih dahulu, kemudian ke samping (saudara laki-laki), lalu ke bawah (keponakan), kemudian kembali ke atas (paman), ke samping (sepupu), ke bawah (keponakan sepupu), dan seterusnya.
Wali Nasab
Berdasarkan ajaran Mazhab Syafi'i (yang umum dianut di Indonesia), perwalian wali nasab bersifat hierarkis dan tidak bisa dilompati sembarangan. Adapun urutan prioritas wali nasab adalah sebagai berikut:
Wali Hakim
Jika seluruh wali nasab tidak ada, menolak, atau tidak memenuhi syarat (seperti tidak beragama Islam atau tidak adil), maka perwalian akan berpindah ke Wali Hakim. Di Indonesia, otoritas wali hakim diwakili oleh Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah.
Dalil yang mendasari dibolehkannya wali hakim adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
.Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi).
Berdasarkan penjelasan di atas tentang urutan wali nikah dalam Islam, maka apabila wali yang lebih dekat tidak ada, maka wali nikahnya berdasarkan urutan yang paling dekat setelahnya. Misalnya: ayahnya telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka digantikan oleh kakeknya dan seterusnya sampai pada wali hakim. (Z. Ibrahim)