trending

Usai Dapat Surat Peringatan Karena Sering Bolos, Kini MA Bentuk Pansel Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Penulis M. Hafid
Jan 07, 2026
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: istimewa
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat keputusan untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.

Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu akan diganti lantaran memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang.

Ada pun surat keputusan itu bernomor 223/KMA/SK.KP1.1.1/XI/2025 yang diteken oleh Ketua MA, Sunarto pada 18 November 2025.

"Menetapkan, Keputusan Ketua MA tentang pembentukan panitia seleksi calon hakim MK dari unsur MA tahun anggaran 2025," bunyi surat tersebut.

Tim pansel terdiri dari 12 orang, yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga jurnalis. Berikut daftarnya:

1. Penanggung jawab: Sunarto (Ketua MA)
2. Ketua: Suharto (Wakil Ketua MA)
3. Wakil Ketua: Dwiarso Budi Santiarto (Wakil Ketua MA)

Anggota Pansel

4. I Gusti Aung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata)
5. Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara)
6. Syamsul Maarif (Ketua Kamar Pembinaan)
7. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pembinaan)
8. Agus Yudha Harnoko (Akademisi)
9. Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK)
10. Indriyanto Seno Adji (Akademisi)
11. Mas Achmad Santosa (praktisi hukum)
12. Mardiana Eatiliasti (Redaktur Senior Kompas)

Sebelumnya, Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran sering bolos dalam rapat dan sidang MK.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Palguna mengungkapkan data tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim. Dari data itu, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak.

Menurut Palguna, MK menggelar sebanyak 589 kali sidang pleno sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, Anwar Usman hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali bolos.

Dari 160 sidang panel yang digelar, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga presentase kehadirannya 71 persen.

Palguna tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Anwar Usaman dalam sidang maupun rapat di MK. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic