
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru usai memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode-2021-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan dan mencari pihak-pihak yang terlibat termasuk yang menerima aliran dana nonbujeter.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang, yakni apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara ini? Termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana nonbujeter tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Saat ini, lanjut Budi, KPK tengah melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu.
“Dalam perkara ini, sudah ada lima orang tersangka. Nah ini juga masih terus berproses. Kami juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap,” katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Selasa (2/12). Ridwan Kamil diperiksa selama kurang lebih enam jam.
Adapun materi pemeriksaan berkaitan dengan anggaran nonbujeter, aset yang sudah dan tidak dilaporkan ke LHKPN.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter atau tidak. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan mengenai sumber penghasilan resmi dan tidak resmi selama Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Penyidik juga meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu. Kemudian disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat atau tidak. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” katanya.
Menurutnya, KPK dinilai perlu untuk mengonfirmasi hal tersebut untuk membandingkan jawaban Ridwan Kamil dengan jawaban para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Tentu nanti akan kami cocokkan ya, apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya atau tidak, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 13 Maret 2025 KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sepeda motor hingga mobil. (M Hafid)