
ThePhrase.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri. Didik sebelumnya juga diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba.
Didik diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkoba bersama dua orang perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.
"Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk MR (Mirianti) dan DA (Dianita Agustina) masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2).
Penetapan tersangka Didik dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di ruang Wadirtipidnarkoba dan dipimpin langsung Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo. Saat ini, Didik masih menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Selain gelar perkara Didik, polisi juga mengecek darah dan rambut Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Kemudian memperdalam keterangan Aipda Dianita Agustina, guna mengetahui proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke kediaman Aipda Dianita. Selanjutnya, memperdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya.
Kronologi Penangkapan
Brigjen Eko menjelaskan kronologi penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro. Menurutnya, Didik ditangkap oleh Paminal Mabes Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00WIB.
Dari hasil introgasi, polisi mendapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik, yang diduga berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. Rt 02 Rw 23 Kec. Curuq Tangerang Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita, dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Koper itu berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka (AKBP Didik Putra Kuncoro) agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina,” tuturnya.
Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara kasus tindak pidana narkoba ditarik oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Terima Uang Rp1 Miliar dan Dipecat sebagai Kapolres Bima
Terungkapnya kepemilikan dan peredaran narkoba yang menyeret Didik berawal saat kepolisian tengah mendalami kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi.
AKP Malaungi merupakan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang ditangkap beberapa waktu lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia tengah mendekam di ruang tahanan.
AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat dalam skandal tersebut dengan penerimaan uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Atas perbuatannya, Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota.
Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Koko Erwin merupakan sumber AKP Malaungi dalam mendapatkan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, AKP Malaungi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai anggota kepolisian melalui putusan sidang komisi kode etik profesi Polri. (M Hafid)