trending

Utang Paylater Masyarakat RI Tembus Rp24,05 Triliun

Penulis Nadira Sekar
Sep 10, 2025
Foto: Ilustrasi Utang Paylater (freepik.com photo by zinkevych)
Foto: Ilustrasi Utang Paylater (freepik.com photo by zinkevych)

ThePhrase.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai utang Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater masyarakat Indonesia di sektor perbankan mencapai Rp24,05 triliun per Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan angka tersebut meningkat 33,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah rekening mencapai 28,25 juta. Angka ini lebih tinggi dari Juni 2025 yang tercatat Rp22,99 triliun dengan pertumbuhan tahunan 29,75 persen.

"Porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan," ujar Dian dalam siaran pers, Kamis (4/9).

Kenaikan juga terlihat pada penyaluran paylater oleh perusahaan pembiayaan, yang melesat 56,74 persen (yoy) menjadi Rp8,81 triliun pada Juli 2025, dari sebelumnya Rp5,62 triliun di Juni. Meski kualitas pembiayaan di sektor ini menghadapi tantangan, rasio kredit bermasalah (NPF) gross membaik ke 2,95 persen, dari 3,26 persen pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, outstanding pembiayaan industri pinjaman online atau pinjol juga naik 22,01 persen (yoy) menjadi Rp84,66 triliun. Adapun tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat 2,75 persen.

OJK memperkirakan kinerja perbankan sepanjang 2025 akan tetap stabil, meski laju pertumbuhan kredit diperkirakan lebih moderat. Bank disebut akan lebih berhati-hati menyalurkan pembiayaan ke segmen berisiko tinggi, sambil memperluas kredit pada sektor produktif yang memberi kontribusi besar bagi perekonomian.

Dian menegaskan, OJK terus memantau perkembangan industri dan menjaga koordinasi dengan perbankan. Menurutnya, infrastruktur perbankan masih terjaga dengan baik sehingga layanan keuangan tetap berjalan optimal di tengah dinamika sosial-politik di berbagai daerah.

"OJK selaku otoritas perbankan akan terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap kinerja bank, gangguan terhadap stabilitas sistem perbankan, dan kepercayaan publik untuk terus memastikan kontribusi sektor perbankan terhadap ekonomi Indonesia yang semakin meningkat, dan tentu saja berkoordinasi dengan berbagai lembaga/kementerian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," jelasnya. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic