trending

UU Polri Baru Resmi Disahkan DPR: Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil, Pigai Usul Sebaliknya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 10, 2026
Pengesahan UU Polri baru dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026, Selasa (09/06/26). (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)
Pengesahan UU Polri baru dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026, Selasa (09/06/26). (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)

ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (9/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri berlangsung relatif singkat setelah Surat Presiden (Surpres) dikirimkan ke DPR pada minggu sebelumnya.

Meskipun Komisi III DPR telah mengadakan sejumlah audiensi dengan pakar dan mahasiswa, pembahasan bersama pemerintah hanya dilakukan dalam dua kali pertemuan. Bahkan, rapat pleno terakhir berlangsung sesaat sebelum pengesahan di tingkat paripurna.

Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.

Beberapa Poin Penting UU Polri Baru

  1. Jaminan Sosial dan Pensiun
    UU baru merinci hak jaminan sosial anggota Polri, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.
  2. Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
    Polisi aktif kini dapat menduduki jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan tugas kepolisian atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
  3. Perubahan Batas Usia Pensiun
    Usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, perwira 60 tahun, sedangkan masa jabatan perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden
  4. Penguatan Kompolnas
    Aturan baru memperjelas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas oleh Presiden serta penetapan ketua dan wakil ketuanya.

Menham Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Duduki Jabatan Polri

Di tengah pembahasan revisi UU Polri, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di institusi Polri.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian yang demokratis.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai pada Jumat (5/6).

Beda Tanggapan DPR, Pemerintah, dan Kapolri

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar Menham Pigai untuk tidak memberikan usul yang tidak semestinya dan menyarankan lebih fokus pada tugasnya sebagai Menteri HAM.

“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Jumat (5/6).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menilai usulan tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses pembahasan regulasi.

“Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian,” kata Prasetyo, Sabtu (6/6)

Adapun Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, Polri memang memberikan ruang kepada aparatur sipil neghara (ASN) untuk mengisi jabatan institusi yang ia pimpin.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu,” pungkas Sigit. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic