ThePhrase.id – Aksi vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Sabtu, 6 Juli 2025 malam. Peristiwa ini terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot, menyebabkan dua penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca dari jendela yang pecah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengutuk keras tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Dalam keterangannya, KAI menyebut pelemparan batu terhadap kereta api merupakan bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan, merugikan negara, serta mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang.
Petugas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta bergerak cepat menangani kejadian ini. Sesampainya di Stasiun Solo Balapan, kedua penumpang langsung mendapatkan perawatan medis awal dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi.
Penanganan kesehatan juga akan dilanjutkan di Surabaya. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memastikan bahwa kedua korban akan mendapat perlindungan asuransi dan pengobatan lanjutan.
Tak hanya merespons kejadian, KAI juga menegaskan bahwa aksi vandalisme seperti pelemparan batu, coretan, dan perusakan fasilitas kereta api merupakan pelanggaran hukum serius. Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup apabila mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang keras segala bentuk perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta memperketat sistem keamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar. KAI berkomitmen menyerahkan pelaku ke pihak berwenang agar diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi tegas demi memberikan efek jera.
“Mendukung KAI untuk usut tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, jangan damai begitu saja. Hal ini untuk pembelajaran,” tulis seorang netizen. Komentar lain menyuarakan harapan serupa, “Saya pengguna setia kereta api. Melihat kemajuannya membuat bangga, tapi berita ini sangat memilukan. Mohon ditindak tegas, semoga cepat teratasi.”
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan transportasi publik. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan berbahaya apa pun terhadap kereta api, dan segera melaporkan hal mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121. [fa]