ThePhrase.id – Akhir-akhir ini netizen di Indonesia tengah dihebohkan dengan sebuah istilah baru yang muncul di media sosial, yakni “agama tentatif”. Sementara di Indonesia sendiri terhitung ada 6 agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Konghucu, dan Budha.
Lantas, apa arti dari agama tentatif tersebut?
Menurut beberapa sumber seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “agama” sendiri artinya adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya. Sementara secara bahasa, agama berarti sesuatu yang tetap atau tetap di tempat, sehingga bisa disimpulkan bahwa agama biasanya bersifat turun temurun.
Selain itu, ada juga sejumlah pendapat di masyarakat yang mengatakan bahwa agama artinya yakni teks atau kitab suci. Arti ini juga diperkuat dari presentasi yang dilakukan oleh sejumlah ahli, seperti salah satunya yaitu Muhammad Hambali, dosen Unair Surabaya.
Ilustrasi kitab suci (Foto: doripos.com)
Dilansir dari laman Fib.unair.ac.id dalam kuliah MKWU Agama Islam UNAIR Surabaya yang disampaikan oleh Hambali, kata agama merupakan terjemahan dari kata ‘din’ yang dalam bahasa Arab berarti undang-undang atau hukum, yang memiliki makna menguasai, patuh, hutang, balasan, kebiasaan, menundukkan dan religi dalam bahasa latin yang dalam satu pendapat dari kata religere berarti mengumpulkan, membaca.
Jika disimpulkan dari sejumlah sumber dan pendapat tersebut, agama bisa diartikan sebagai sesuatu yang mengimbau orang-orang (para penganutnya) untuk tunduk dan patuh terhadap Tuhan dengan mengikuti berbagai peraturan yang sesuai dengan ajaran agama yang tertulis di dalam kitab suci. Hal tersebut dapat mempengaruhi perilaku, perbuatan, dan sifat manusia dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.
Sementara di sisi lain, kata “tentatif” dapat diartikan sebagai sesuatu yang belum pasti (masih bisa berubah) atau bersifat sementara. Oleh karena itu, jika kedua kata tersebut (“agama” dan “tentatif”) digabungkan, maka bisa diartikan bahwa istilah agama tentatif merupakan suatu kondisi di mana seseorang masih belum mantap untuk meyakini suatu kepercayaan (agama), sehingga dirinya menganut agama tertentu hanya bersifat sementara.
Ilustrasi berdoa (Foto: CBN)
Meskipun agama merupakan salah satu hal terpenting di Indonesia, seperti yang tertera pada pasal pertama dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, namun hingga kini para ahli atau pemuka agama masih belum mengemukakan pendapatnya mengenai fenomena agama tentatif tersebut. [hc]