trending

Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Sopir Rekannya: Ditetapkan Tersangka, Majikan Diperiksa Polisi hingga KPK

Penulis Rangga Bijak Aditya
Dec 16, 2024
Kasus penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas di Palembang. (Foto: Tangkapan layar X/satria_gigin)
Kasus penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas di Palembang. (Foto: Tangkapan layar X/satria_gigin)

ThePhrase.id - Tengah viral, rekaman video penganiayaan yang dialami Muhammad Luthfi, dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk, seorang sopir pribadi keluarga rekan koasnya, Lady Aurellia Pramesti.

Dalam video tersebut, terlihat Fadilla (kaos merah) memukuli Luthfi (kaos abu-abu) dengan brutal.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan secara detail bagaimana kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (10/12), sekitar pukul 16.30 WIB di Kafe Storia, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.

Pemukulan terhadap korban dilakukan pelaku, karena menganggap korban tidak sopan ketika berbicara dengan majikannya, Sri Meilina, yang merupakan Ibunda dari Lady, ketika membahas perselisihan yang tengah terjadi di lingkungan koasnya.

“Pada saat itu pelapor diam, terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” ucap Anwar dalam keterangannya, Sabtu (14/10) dikutip CNN Indonesia.

Luthfi yang sempat dirawat beberapa hari di RS Bhayangkara Palembang akhirnya diperbolehkan untuk pulang, namun masih harus melakukan rawat jalan di Jakarta sampai saat ini.

“Sekarang dia sudah diperbolehkan pulang, tapi harus masih beristirahat. Masih pemulihan,” ujar keluarga korban, Minggu (15/12).

Berdasarkan kasus tersebut, pelaku yakni Fadilla ditetapkan sebagai tersangka, lalu pihak Polda Sumsel juga akan memeriksa keterlibatan keluarga majikan pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu, sosok Ayah Lady yang saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah ikut terjerat kasus tersebut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun melakukan penyelidikan.

Kronologi Singkat: Perkara Jadwal Jaga

Luthfi, yang merupakan ketua kelompok koas, telah menyusun jadwal jaga dokter menjelang akhir tahun. Jadwal tersebut disetujui oleh seluruh anggota kelompok, kecuali Lady. Setelah itu, jadwal jaga akhirnya diubah, namun Lady tetap tidak menyetujuinya.

Akhirnya Luthfi mengatakan agar Lady yang membuat jadwal tersebut supaya sesuai dengan kemauannya.

Lady tidak terima dengan saran tersebut, lalu mengadu kepada ibunya, Sri Meilina (SM).

SM kemudian menghubungi Luthfi dan mengagendakan pertemuan langsung untuk membahas hal yang diadukan anaknya tersebut. Luthfi setuju, ia datang bersama pacar dan temannya ke tempat yang sudah disepakati.

Dalam perundingan tersebut, pihak Luthfi maupun SM tidak menemukan titik terang. SM marah kemudian berkata kepada Luthfi untuk tidak macam-macam, karena mengaku suaminya (Dedy) merupakan pejabat, sedangkan Luthfi hanya mahasiswa yang merantau.

Tak lama kemudian, Fadilla alias Datuk, sopir SM datang langsung memukuli Luthfi karena dinilai tidak sopan. Akibatnya, Luthfi mengalami luka cukup serius dan cedera di bagian wajah dan kepala.

Begitu penganiayaan terjadi, pacar Luthfi lantas berusaha melerai, sedangkan temannya yang lain langsung menghubungi ayahnya yang merupakan seorang polisi.

Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak keluarga Luthfi melaporkan kasus penganiayaan ke Polda Sumsel. Setelahnya, Fadilla diperiksa pada Jumat (13/12) dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya pada Sabtu (14/12).

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengantongi rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk digunakan sebagai bukti.

Pihak RSUD dan Universitas Mengecam Keras

Direktur RSUD Siti Fatimah, Syamsuddin Isaac Suryamanggala, menyatakan bahwa pihak manajemen RSUD tidak terlibat dalam pengaturan jadwal mahasiswa koas. Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras aksi penganiayaan yang terjadi dan berharap tak ada kejadian sama yang terulang ke depannya.

Adapun pihak Universitas Sriwijaya turut mengecam keras penganiayaan yang terjadi terhadap salah satu mahasiswanya tersbut. Pihak kampus menyatakan membentuk tim investigasi internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan bekerja sama dengan Polda Sumsel mendukung proses penyidikan. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic