politics

Viral Kritik Pimpinan KPK, Tia Rahmania Dipecat PDIP sebagai Caleg DPR Terpilih

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 26, 2024
Tia Rahmania caleg DPR terpilih dipecat PDIP. (Foto: Instagram/tiarahmania_bantenofficial)
Tia Rahmania caleg DPR terpilih dipecat PDIP. (Foto: Instagram/tiarahmania_bantenofficial)

ThePhrase.id - PDI Perjuangan (PDIP) memberhentikan salah satu kadernya, Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia yang merupakan calon legislatif (caleg) DPR terpilih untuk periode 2024-2029 akhirnya digantikan oleh Bonnie Triyana.

Hal tersebut sebagaimana diumumkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin pada Senin (23/9) lalu.

“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” demikian bunyi Surat Keputusan KPU yang dikutip pada Kamis (26/9).

Dengan diberhentikannya Tia sebagai anggota PDI Perjuangan, maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih juga terlepas karena tidak lagi memenuhi syarat.

“Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” lanjut SK tersebut.

Diketahui, Tia merupakan calon legislatif nomor urut 2 PDIP, peraih suara terbanyak Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak yakni 37.359 suara, kemudian Bonnie di posisi kedua dengan 36.516 suara.

Keberatan Nurul Ghufron Hadir sebagai Pembicara Terkait Korupsi

Nama Tia Rahmania sebelumnya sempat viral di media sosial ketika dirinya menyampaikan kritik dalam forum Lemhannas, terkait pembawaan materi soal korupsi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron pada Minggu (22/9).

Tia yang juga seorang dosen antikorupsi menyatakan rasa keberatannya terhadap Nurul Ghufron yang dijadikan sebagai salah satu pembicara oleh Lemhannas, karena sosok Wakil Ketua KPK itu terlibat dalam beberapa kasus namun dapat lolos di Dewas.

“Daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja, mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, dewan etik. Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?” papar Tia.

“Korupsi itu intinya etika dan moral Pak, saya adalah salah satu dosen antikorupsi. Karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Jadi, dengan demikian, mohon ini masukan kepada panitia Lemhannas, kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik,” tandasnya, lalu memutuskan untuk keluar dari forum.

Nurul Ghufron Salah Gunakan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi

Nurul Ghufron sebelumnya dijatuhkan sanksi etik sedang oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena terbukti telah menyalahgunakan pengaruh dan jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ucap Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Jumat (6/9). (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic