trending

Viral Larangan Drone Dikaitkan dengan Temuan 59 Ladang Ganja, TNBTS Beri Klarifikasi

Penulis Ashila Syifaa
Mar 19, 2025
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Foto: Wikimedia Commons/Teddy Mardona)
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Foto: Wikimedia Commons/Teddy Mardona)

ThePhrase.id - Temuan 59 titik ladang ganja seluas 1 hektar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet mengaitkan temuan ini dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Balai Besar (BB) TNBTS. 

Sebelumnya, BB TNBTS sempat menerbitkan sejumlah aturan yang dianggap tidak masuk akal, seperti larangan dan pembatasan penggunaan drone serta biaya tinggi untuk mengoperasikannya. Selain itu, ada juga aturan mengenai kewajiban pendampingan dalam kegiatan pendakian hingga penutupan jalur pendakian. 

Hal ini memicu perbincangan dan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa peraturan yang dikeluarkan TNBTS merupakan upaya untuk menutupi keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut. 

Isu ini semakin viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, X, dan Instagram. Kolom komentar pada akun resmi Kementerian Kehutanan, Konservasi KSDAE, dan BB TNBTS pun dibanjiri pertanyaan dari masyarakat yang mempertanyakan keterkaitan antara peraturan tersebut dengan keberadaan ladang ganja. 

"Kalau bukan karena takut ketahuan drone, jelaskan kenapa tarifnya mahal selangit?" tulis seorang pengguna Instagram.

Namun, dugaan ini dibantah oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, pada Selasa (18/3). Penemuan ladang ganja yang dikaitkan dengan pembatasan drone hingga penutupan kawasan wisata, bukanlah informasi yang akurat.

Menurut Satyawan, tanaman ganja yang ditemukan di TNBTS di bulan September 2024 merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang. 

Tim yang terdiri dari BB TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Lumajang, yang mengungkapkan adanya lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. 

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa, ladang ganja yang ditemukan tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru. Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak 11 km. Di sisi lain, jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.

Sehingga tak ada kaitannya dengan larangan penggunaan drone, kewajiban menggunakan pemandu, dan penutupan jalur pendakian. 

Diketahui, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019 dengan tujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan.

Kemudian, masalah aturan tarif penggunaan drone merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku sejak 30 Oktober 2024.

Sedangkan, kewajiban menggunakan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar. [Syifaa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic