trending

Viral Pagar Laut Terbentang Sejauh 30 Km di Utara Tangerang, Manajemen PIK 2 Bantah Terlibat

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 13, 2025
KKP lakukan penyegelan terhadap pemagaran laut sejauh 30,16 km di perairan pesisir Utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: kkp.go.id)
KKP lakukan penyegelan terhadap pemagaran laut sejauh 30,16 km di perairan pesisir Utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: kkp.go.id)

ThePhrase.id - Tengah ramai menjadi perbincangan, pagar laut terbentang sejauh 30,16 km di perairan pesisir Utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. Banyak masyarakat menduga pagar yang terbuat dari bambu itu dibuat untuk proyek Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

Menyikapi hal itu, pihak manajemen pengembang Kawasan PIK 2, Toni menyatakan bahwa yang membangun pagar laut tersebut bukanlah pihaknya.

“Pagar laut itu kami sudah sampaikan melalui kuasa hukum kami, bahwa memang itu bukan dari kami yang melakukan pembangunan,” ucap Toni dalam keterangan persnya di Tangerang, Banten, pada Minggu (12/1).

DPR Imbau Pemerintah Bersikap Tegas

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengimbau pemerintah untuk bersikap tegas menangani kasus pemagaran laut sejauh 30,16 km karena telah melanggar hak rakyat, khususnya para nelayan.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1) dikutip Antaranews.

“Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka,” tambahnya

Pemagaran Laut Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1) telah melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut sepanjang 30,16 km itu.

“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

Kegiatan penyegelan yang ia pimpin langsung tersebut dilakukan karena pemagaran tersebut mengganggu pekerjaan para nelayan, bahkan disebutkan tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” pungkasnya.

Pung Nugroho turut mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Lebih lanjut, pihak KKP akan menelusuri lebih lanjut siapa pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu, dan memberikan waktu 20 hari untuk membongkar sebelum dibongkar langsung oleh petugas KKP. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic