
ThePhrase.id - Viralnya video penghulu yang marah saat prosesi akad nikah di Mojokerto, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan mengenai posisi pengantin perempuan saat akad. Apakah pengantin perempuan wajib duduk berdampingan dengan pengantin laki-laki, atau boleh berada di tempat terpisah. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya dan apa yang perlu dipersiapkan agar tidak terjadi masalah saat hari pernikahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10), saat pernikahan Rizal Nurkolis dan Yumnatus Sa'diyah di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ketegangan muncul ketika pengantin perempuan hendak kembali ke kamar sebelum prosesi akad dilanjutkan. Kejadian ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai aturan kehadiran pengantin perempuan dalam akad nikah.
Ketentuan pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah. Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) menyatakan, “Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kedua calon pengantin harus hadir dalam akad nikah. Namun, bunyi pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa keduanya wajib duduk berdampingan. Karena itu, posisi duduk pengantin perlu dibedakan dari rukun dan syarat yang menentukan keabsahan akad.
Dalam praktiknya, pengantin laki-laki dan perempuan umumnya duduk berdampingan untuk memudahkan pelaksanaan prosesi dan administrasi pencatatan nikah. Namun, dalam sejumlah tradisi atau kebutuhan tertentu, pengantin perempuan dapat menginginkan pengaturan posisi yang berbeda.
Hal ini perlu dikomunikasikan dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertugas agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, keinginan untuk duduk terpisah atau tetap berada di kamar selama akad tidak sebaiknya diputuskan secara mendadak. Calon pengantin perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana ketentuan kehadiran tersebut diterapkan dalam pelaksanaan akad yang direncanakan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman saat hari pernikahan, calon pengantin sebaiknya menyampaikan keinginan terkait posisi duduk sejak awal kepada KUA. Selain itu, susunan acara perlu disepakati bersama penghulu, keluarga, fotografer, dan wedding organizer. Dengan begitu, seluruh pihak memahami alur prosesi dan dapat mengantisipasi perubahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Pada akhirnya, memahami aturan pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dari persiapan akad. Posisi duduk berdampingan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 11 ayat (1) PMA Nomor 30 Tahun 2024. Namun, calon pengantin tetap perlu memastikan pelaksanaan akad memenuhi ketentuan yang berlaku agar momen pernikahan berlangsung tertib dan khidmat. [Syifaa]