
ThePhrase.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam dari empat menjadi lima tahun penjara.
Putusan itu diambil usai Ibam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menvonis selama empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Catur Irianto saat membaca amar putusannya, Senin (31/8).
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 140 hari.
Selain itu, Hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, padahal putusan sebelumnya tidak dibebankan membayar uang pengganti.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," ungkap hakim.
Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Ibam akan dirampas dan dilelang. Apabila harta benda Ibam tidak cukup, maka akan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya. (M. Hafid)