ThePhrase.id – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, muncul wacana larangan kendaraan pelat nomor di luar DK untuk masuk ke Pulau Bali.
Wacana tersebut diusulkan oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih dan telah didiskusikan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Pasalnya, volume kendaraan di Bali saat liburan dipastikan akan meningkat. Mengingat kemacetan parah yang sempat terjadi pada libur Nataru tahun lalu. Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kemacetan, DPRD Bali mengusulkan untuk melarang kendaraan pelat luar Bali untuk masuk ke Pulau Dewata.
Ia menyarankan bagi yang ingin berlibur ke Bali lebih baik menggunakan pesawat. Jika ingin melalui jalur darat dapat menggunakan jasa shuttle atau travel dari Bali.
Selain untuk mengatasi kepadatan lalu linta saat libur Nataru, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih juga mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung travel lokal di Bali dibandingkan travel luar karena mereka yang membayar pajak di Bali.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada driver online yang beroperasi di Bali untuk memakai kendaraan dengan pelat nomor DK agar pajak kendaraan dapat menjadi pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Bali.
Namun, Organisasi Masyarakat Transpoartasi Indonesia (MTI) Bali menilai larangan tersebut akan mempersulit masyarakat tak hanya masyarakat luar Bali, tapi juga masyarakat Bali yang ingin berlibur ke luar pulau atau berwisata spiritual ke pulau Jawa atau pulau lainnya.
Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha, melansir detikBali, mengatakan yang perlu diawasi adalah kendaraan dengan pelat nomor luar yang mengambil penumpang dan melakukan perjalanan wisata di Bali.
Pasalnya jika larangan tersebut diberlakukan akan ada peningkatan permintaan wisatawan menyewa kendaraan. Jika perusahan angkutan pariwisata di Bali tidak memiliki kendaraan yang sesuai dengan tingginya permintaan, terdapat kemungkinan perusahaan tersebut akan menyewakan kendaraan yang tidak terdaftar dalam perusaan yang menggunakan pelat non-DK. Rai mengingatkan bahwa hal ini telah terjadi berulang kali. Sehingga larangan ini akan dilanggar terlebih dahulu oleh perusahaan penyewaan kendaraan dari Bali sendiri.
Rai juga mengingatkan untuk mempersiapkan secara matang wacana larangan dan memberikan solusi yang lebih efektif terkait upaya mengurangi kemacetan di Pulau Dewata selama periode libur Nataru. [Syifaa]