trending

Wacana Penerapan Wajib Militer Terbatas di Indonesia, Apa Tujuannya?

Penulis Ashila Syifaa
Oct 06, 2026
Kemenpora RI ikut berkontribusi dalam program latihan dasar militer (Latsarmil) Komcad TNI yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan pada Rabu (22/4) pagi di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma.(foto:kemenpora.go.id/Andre)
Kemenpora RI ikut berkontribusi dalam program latihan dasar militer (Latsarmil) Komcad TNI yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan pada Rabu (22/4) pagi di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma.(foto:kemenpora.go.id/Andre)

ThePhrase.id - Wacana penerapan wajib militer (wamil) terbatas di Indonesia disampaikan oleh Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah dalam peringatan HUT ke-81 TNI. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konsep pertahanan semesta.

"Penguatan pertahanan tidak cukup hanya mengandalkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama. Indonesia juga perlu menyiapkan kekuatan rakyat terlatih yang dapat mendukung pertahanan negara ketika menghadapi berbagai bentuk ancaman," jelasnya, Senin (5/10), melansir Kompas.com.

Said menjelaskan bahwa konsep pertahanan semesta masih relevan, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, konsep tersebut perlu diterjemahkan sesuai dengan perkembangan dan karakter ancaman saat ini. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam konsep yang diusulkan, program wamil terbatas ini menyasar generasi muda berusia 18 tahun untuk mendapatkan pendidikan kedisiplinan, budi pekerti, serta bela negara secara terpadu. Program tersebut dapat melibatkan sekolah, TNI, dan praktisi dalam pelatihan serta pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Meski begitu, penguatan rakyat terlatih bukan berarti mengabaikan pembangunan kekuatan utama TNI. Said menilai, TNI tetap membutuhkan dukungan sumber daya dan kesiapan rakyat terlatih untuk menghadapi ancaman pertahanan yang semakin kompleks.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Said juga menambahkan bahwa sejumlah negara masih menerapkan wajib militer bagi warga negaranya, antara lain Korea Selatan, Turki, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, dan Korea Utara.

Tak hanya itu, sejumlah negara di Eropa, seperti Finlandia, Swedia, dan Norwegia, juga menerapkan wajib militer. Sementara itu, beberapa negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Thailand, turut menerapkan kebijakan serupa.

Menurut Said, pelaksanaan wamil terbatas di Indonesia dapat mempelajari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut. Sebagai contoh, Korea Selatan mewajibkan pria berusia 18 hingga 28 tahun untuk mengikuti wamil selama 18 hingga 24 bulan di berbagai kecabangan militer. Pemerintah Korea Selatan juga memberikan pengecualian bagi warga yang memiliki prestasi tingkat dunia.

Sementara itu, Norwegia mulai menerapkan kewajiban militer bagi perempuan pada 2016 sebagai bagian dari kebijakan kesetaraan gender. Berbeda dengan negara-negara tersebut, Amerika Serikat (AS) mengakhiri penerapan wajib militer pada 1973 dan kemudian menerapkan sistem selektif melalui pemerintah federal. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic