
ThePhrase.id - Pemerintah berencana melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia. Hal itu diketahui melalui draf peraturan presiden yang belum diteken tapi sudah beredar di publik.
Wacana pelibatan TNI menuai penolakan dari beberapa pihak, salah satunya dari organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), karena dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, khususnya Polri.
"Tidak perlu praktik perubahan dalam hal mekanisme penanganan terorisme," kata anggota GNB Alissa Wahid di Jakarta, Selasa (13/1).
Menurutnya, pelibatan TNI belum diperlukan lantaran penanganan terorisme di Indonesia sejauh ini menunjukkan tren positif melalui mekanisme yang berlaku saat ini.
Baginya, TNI semestinya tetap bekerja di ruang yang menjadi tugas utamanya, yakni pertahanan dan menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat dalam urusan terorisme yang sudah ditangani oleh institusi lain.
"Jadi fungsi-fungsi pertahanannya, bukan pada urusan terorismenya," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mewanti-wanti agar pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme tidak melemahkan sistem demokrasi dan sistem peradilan pidana.
Menurutnya, pemerintah dinilai perlu menerapkan akuntabilitas dan kehati-hatian dalam menyelaraskan dengan kerangka hukum yang ada dan prinsip supremasi sipil.
“Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia di Jakarta, Minggu (11/1).
Amelia menegaskan bahwa wacana tersebut juga dilakukan secara terstruktur dan mekanisme yang jelas. Hal itu guna mengantisipasi pelabelan terorisme bagi masyarakat yang kritis.
Lagi pula, lanjutnya, pencegahan terorisme, seperti penegakan hukum hingga deradikalisasi merupakan kewenangan Polri dan kementerian terkait, sementara TNI difokuskan pada kedaulatan negara.
"Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas," terangnya.
Politisi Partai NAsdem itu juga mewanti-wanti wacana pelibatan TNI tidak mengganggu sistem peradilan pidana. Menurutnya, TNI dapat dilibatkan dalam situasi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik.
“Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” paparnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, pelibatan TNI tidak boleh menggantikan lembaga berwenang.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” kata Dave dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (14/1).
Dave mengatakan, bahwa perpres tersebut harus memperkuat sistem keamanan nasional dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan mengganggu jalannya demokrasi.
"Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ucapnya.
Kendati begitu, Dave mengaskan bahwa draf perpres yang beredar belum bisa dijadikan dasar pembahasan lantaran masih berbentuk draf dan pihaknya belum menerima Surpres secara resmi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia. Pasalnya, perpres ini bermasalah secara formil dan materiil.
Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," bunyi keterangan Koalisi.
Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draft tersebut berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
"Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," tandasnya. (M Hafid)