trending

Waduh! Pengajuan Visa AS Kini Bisa Dikenai Uang Jaminan hingga Rp245 Juta

Penulis Nadira Sekar
Aug 07, 2025
Foto: Ilustrasi Visa AS (id.usembassy.gov)
Foto: Ilustrasi Visa AS (id.usembassy.gov)

ThePhrase.id - Pemerintah Amerika Serikat tengah merancang kebijakan baru yang mewajibkan sebagian pemohon visa, terutama visa turis (B2) dan visa bisnis (B1), untuk menyetor uang jaminan hingga 15.000 dolar AS atau sekitar Rp245 juta.

Kebijakan ini akan diuji coba melalui program percontohan selama 12 bulan, dan diumumkan secara resmi lewat Federal Register pada Selasa (5/8). Berdasarkan laporan Associated Press (AP), program tersebut akan mulai berlaku 15 hari setelah pengumuman diterbitkan. Tujuannya adalah mengurangi risiko kerugian finansial yang ditanggung pemerintah AS jika pemegang visa melanggar ketentuan izin tinggal.

"Program percontohan ini memperkuat komitmen Pemerintahan Trump untuk menegakkan hukum imigrasi AS dan menjaga keamanan nasional," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS dilansir dari cnbcindonesia.com. 

Uang jaminan ini dimaksudkan sebagai bentuk kontrol agar pemegang visa tidak melewati batas waktu tinggal yang ditentukan. Petugas konsuler diberi wewenang untuk menetapkan besarnya jaminan, yang bisa sebesar 5.000, 10.000, atau 15.000 dolar AS tergantung pada kasus dan negara asal pemohon.

Dalam keterangan resminya, Federal Register menyebut bahwa uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya jika pemegang visa mematuhi semua aturan, termasuk keluar dari wilayah AS tepat waktu. Sebaliknya, jika melanggar masa tinggal, jaminan akan hangus seluruhnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Pemerintah AS menargetkan pemohon dari negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran visa (visa overstay) tinggi, serta dinilai belum memiliki sistem penyaringan keamanan yang memadai.

Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS belum merinci negara-negara yang akan terdampak. Namun, daftar tersebut dijanjikan akan dipublikasikan secara daring minimal 15 hari sebelum kebijakan diberlakukan.

Sebagai catatan, ketentuan ini tidak berlaku bagi warga dari negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa (Visa Waiver Program), yang memungkinkan kunjungan bisnis dan wisata hingga 90 hari. Sebagian besar dari 42 negara dalam program tersebut berada di Eropa, dengan beberapa lainnya berasal dari Asia, Timur Tengah, dan wilayah lain. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic