trending

Wagub Babel Hellyana Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu oleh Bareskrim Polri

Penulis M. Hafid
Dec 23, 2025
Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Instagram.
Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Instagram.

ThePhrase.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12).

Kendati begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci ihwal penetapan Hellyana sebagai tersangka.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, yang dinukil dari Antara, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Seperti diketahui, Wagub Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penggunaan ijazah palsu pada Juli 2025 lalu. Dia dilaporkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik mengungkapkan bahwa pelaporan itu dilakukan lantaran dirinya menemukan ketidaksesuaian antara tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Pengakuan Hellyana lulus tahun 2012 dari Universitas Azzahra tidak sesuai dengan bunyi di PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang sebut Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Oleh sebab itu, Sidik menilai ketidaksesuaian itu harus diusut oleh pihak kepolisian.

Hellyana pun dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic