ThePhrase.id - Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) masuk terlalu dalam pada dimensi legislatif mengenai putusan dikabulannya permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
“Mahkamah masuk sangat jauh dan begitu dalam pada salah satu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan konstitusional, yakni fungsi representasi parlemen sebagai salah satu refleksi serta implementasi utama dari prinsip kedaulatan rakyat,” ucap Wahiddudin Adams di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Ia berkata hal tersebut sangat potensial diaktifkan sebagai keuntungan yang dibuat secara sengajat atau (privilege) yang menjadi kepastian hukum yang tidak adil.
“Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi adalah Mahkamah melakukan praktik yang lazim disebut dengan sebagai legislating or governing from the bench, tanpa didukung dengan alasan-alasan konstitusional yang cukup (sufficient reason), dalam batas penalaran yang wajar,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) yang disampaikan dua orang hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Ada pula empat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat orang hakim konstitusi, yakni Wahiddudin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berkata bahwa KPU akan mengkaji putusan MK terkait dikabulkannya permohonan uji materi capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah jabat kepala daerah.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut,” ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10) dikutip Antaranews.
KPU akan menyesuaikan norma di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Selain itu, KPU juga akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
“Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat,” tandas Hasyim. (Rangga)