trending

Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penundaan

Penulis Firda Ayu
Oct 09, 2026
Ilustrasi kuliner halal (Foto: Canva Pro & halal.go.id)
Ilustrasi kuliner halal (Foto: Canva Pro & halal.go.id)

ThePhrase.id – Pemerintah menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Implementasi kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan, meski pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan secara baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” jelas Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).

Haikal menambahkan bahwa, kebijakan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan ini secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa UU yang mengatur mengenai sertifikasi halal telah diundangkan sejak 2014 sehingga 12 tahun masa persiapan seharusnya cukup untuk menjadi modal dalam menjalankan kebijakan Wajib Halal sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Prof Ni’am juga menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan dan layanan konsumen atau konsumsi halal. 

"Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda," tegas Prof Ni’am melansir detik.com.

Di sisi lain, jelang pemberlakukan Wajib Halal, pelaku usaha dan masyarakat diminta mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Penipuan dapat berupa permintaan pembayaran sejumlah uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BPJPH melalui situs bpjph.halal.go.id. Me[fa]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic