ThePhrase.id – Tahun depan, seluruh warga Indonesia diwajibkan untuk meninggalkan TV Analog dan beralih sepenuhnya ke TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa peraturan ini dibuat sebab sistem penyiaran di seluruh negara di dunia saat ini sudah mulai beralih ke digital, sehingga Indonesia juga harus mengikuti tren tersebut.
"Di dunia itu sudah pada pindah semua. Untuk keberlanjutan penyiaran itu harus pindah ke digital, karena namanya perangkat-perangkat analog itu tidak akan diproduksi lagi. Oleh sebab itu, jangan sampai kita ini menjadi sampah teknologi. Kalau tidak ada komponen yang dibeli, kita kanibal, kanibal itu susah yang jadi terganggu. Mau nggak mau harus beralih," ungkap Sukamto selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Layanan Televisi, Direktorat Penyiaran Kominfo.
Contoh TV digital
Siaran TV digital nantinya akan menyajikan siaran dengan sinyal video dan audio dengan kualitas yang lebih tinggi dibandingkan TV analog konvensional, sehingga gambar dan suara yang ditampilkan di TV digital akan lebih jernih, bersih, dan canggih.
Selain itu, apabila telah beralih ke TV digital, maka frekuensi yang dulunya dipakai untuk siaran TV analog nantinya bisa digunakan untuk layanan 5G.
Rencananya siaran TV analog akan mulai dihentikan mulai 30 April 2022, sehingga pada tanggal 2 November 2022, peralihan ini ditargetkan untuk bisa rampung sepenuhnya.
Kendati demikian, seluruh masyarakat Indonesia nantinya masih tetap bisa menikmati layanan TV gratis seperti TV analog, namun harus menggunakan bantuan alat set top box.
Wujud set top box TV digital (Foto: dok. Polytron)
Nantinya, Kominfo dan penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan set top box gratis TV digital sebanyak 6,7 juta unit kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Adapun kriteria keluarga yang bisa memperoleh set top box gratis, di antaranya yakni masuk golongan rumah tangga kurang mampu (berdasar DTKS) dan masih menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Contoh TV analog
Sementara itu, bagi keluarga kurang mampu yang belum terdaftar di DTKS dapat segera mendaftar dengan cara:
Buka Playstore di ponsel pintar dan download aplikasi Cek Bansos
Siapkan KTP dan KK
Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
Kemudian pilih tambahan usulan
Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem