politics

Wakil Ketua DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Hanya Diterima Sampai Oktober 2025

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 27, 2025
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)

ThePhrase.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR periode 2024–2029 hanya akan menerima tunjangan rumah selama satu tahun, yakni sejak awal menjabat pada bulan Oktober 2024 hingga Oktober 2025 mendatang.

Tunjangan dengan nilai sebesar Rp50 juta tiap bulan selama satu tahun itu dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan sewa rumah anggota DPR selama masa jabatannya, yakni lima tahun.

“Jadi, anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 sampai dengan 2029,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa setelah Oktober 2025, tidak ada lagi bantuan kontrak rumah yang diterima oleh anggota DPR.

“Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” imbuh Dasco.

“Jadi nanti, jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang 50 juta sudah enggak ada lagi,” tambahnya.

Dasco menjelaskan, tunjangan sewa rumah itu diberikan karena pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 lalu, mereka sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di wilayah Kalibata seperti sebelumnya.

“Pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah, berupa dana untuk kontrak rumah,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa anggaran tunjangan tersebut diberikan secara dicicil, karena keterbatasan anggaran negara yang tidak memungkinkan pembayaran sekaligus.

“Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk keperluan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” tukasnya.

Angka Rp50 juta per bulan tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, dengan mempertimbangkan kebutuhan penyewaan rumah selama lima tahun masa jabatan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic