
ThePhrase.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa proses pembentukan undang-undang (UU) di DPR RI tidak dapat berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi atas inisiatif DPR.
"Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," ujar Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah terkait penanganan bencana di Sumatera, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2) dikutip Antaranews.
Ia menjelaskan, pembahasan sebuah rancangan undang-undang hanya dapat dimulai setelah presiden mengirimkan Surpres kepada DPR.
Adapun Surpres tersebut biasanya memuat penugasan kepada perwakilan pemerintah untuk ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama legislatif.
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.
"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.
Presiden ke-7 RI itu menyebut revisi UU KPK yang dilakukan saat dirinya menjabat presiden adalah atas inisiatif DPR. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Sebagai informasi, proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK saat itu memicu polemik luas di masyarakat. Melahirkan gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah dengan mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap pengesahan aturan baru tersebut. (Rangga)