ThePhrase.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka telah sampai ke meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (5/6) dikutip Antaranews.
Pria yang akrab dipanggil HNW itu menjelaskan, surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut belum dapat ditindaklanjuti lantaran saat ini parlemen sedang memasuki masa reses.
“Akan tetapi, sekarang lagi reses, jadi kalau saya ada di sini kan ada dapil saya di Jakarta,” imbuhnya.
HNW menambahkan bahwa keputusan untuk menindaklanjuti surat tersebut berada di tangan Ketua MPR RI, mengingat surat tersebut memang ditujukan kepada pimpinan MPR periode 2024—2029.
“Itu 'kan ditujukannya kepada Ketua MPR RI periode 2024—2029. Karena ditujukan kepada beliau, tentu kami para pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas,” imbuhnya.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini dirinya dan pimpinan MPR lainnya belum menerima undangan untuk membahas surat tersebut.
“Jadi, kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” tukas HNW.
Menurutnya, sebelum MPR dapat memproses surat usulan tersebut, DPR RI harus terlebih dahulu menindaklanjutinya. Hal ini sesuai dengan prosedur ketatanegaraan yang mengatur bahwa MPR hanya dapat bertindak atas dasar usulan dari DPR.
“MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR, 'kan juga ada usulan untuk DPR. Nah, jadi mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” jelasnya.
Hidayat menegaskan bahwa proses pemakzulan melalui jalur konstitusional akan memakan waktu panjang karena harus melewati beberapa tahapan.
“Apa pun keputusannya kan DPR lebih dahulu. Setelah itu, baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tandasnya. (Rangga)