
ThePhrase.id - Seorang penumpang wanita menangis usai petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa Kartu Pokemon yang dibawa dari luar negeri.
Pemeriksaan dilakukan setelah hasil citra X-Ray menunjukkan penumpang berinisial JES itu membawa Kartu Pokemon dengan jumlah banyak dan terindikasi dengan aktivitas jasa titip (jastip).
"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan, terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," kata pihak Bea Cukai Soetta dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5).
Menurut Bea Cukai, indikasi aktivitas jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang tersebut melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan.
Selain itu, kata Bea Cukai, indikasi itu didasarkan pada hasil pemantauan aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik penumpang.
Oleh karenanya, petugas Bea Cukai melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap barang bawaan tersebut.
Dari hasil konfirmasi, Bea Cukai menyebutkan untuk 1 (satu) Kartu Pokemon dapat dihargai sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, penumpang tersebut menyatakan Kartu Pokemon yang dibawa merupakan barang milik pribadi sesuai dengan bukti pembelian (invoice) dan bukan untuk diperjualbelikan.
"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Bea Cukai Soetta menegaskan pemeriksaan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan itu dikatakan bahwa setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
Diatur juga bahwa setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar US$ 500 per orang.
Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Di sisi lain, Bea Cukai membantah narasi yang beredar luas soal penumpang menangis akibat intimidasi petugas.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," tandasnya. (M Hafid)