
ThePhrase.id - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan membuat jera para pelaku.
Hal tersebut disampaikan Gibran melalui kanal YouTube resminya, Gibran Rakabuming yang diunggah pada Jumat (13/2).
“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga telah ditegaskan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai pucuk pimpinan negara, yang mendorong penuh pengesahan RUU tersebut.
Gibran kemudian menekankan apabila Indonesia sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.
“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tukasnya.
Gibran menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan menjadi landasan hukum bagi negara untuk menyita aset yang terbukti berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online (judol), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri,” jelas Gibran.
Meski ada kekhawatiran terkait prinsip praduga tak bersalah, ia mendorong pembahasan dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan kuat dan tajam kepada para pelaku. (Rangga)