ThePhrase.id - Tak lama lagi, ibu kota Indonesia akan resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Seiring dengan perubahan ini, nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini juga akan berdampak pada status kependudukan warga Kota Jakarta saat ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Alawuddin, mengungkapkan bahwa semua warga Jakarta akan diminta untuk mencetak ulang e-KTP atau KTP Elektronik mereka pada tahun 2024, sebagai respons terhadap penggantian redaksional DKI menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi dilansir dari suara.com.
Proses pencetakan ulang KTP yang membutuhkan setidaknya 8 juta blanko tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan tertib di setiap kantor kelurahan.
Penggantian KTP tersebut juga masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus Daerah Khusus, meskipun ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke Nusantara. Rencana ini diajukan melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menterinya telah mengadakan rapat kabinet yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023). Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perubahan status ini diperlukan untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, seperti yang ia ungkapkan melalui unggahan akun resmi Instagram-nya pada Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah memiliki target untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang DKJ pada tahun ini. [nadira]