ThePhrase.id - BPOM mengumumkan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Jumlah tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Temuan ini didapatkan setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik di peredaran, termasuk yang dijual secara online pada periode November 2023 – Oktober 2024.
Dalam periode pengawasan ini, BPOM merekomendasikan sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk di-takedown.
Sebagai sediaan farmasi, kosmetik perlu memenuhi syarat keamanan, manfaat hingga mutu agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Pada produk berbahaya temuan BPOM tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Bahan-bahan ini dapat mengakibatkan alergi, iritasi, rasa terbakar, hiperpigmentasi, karsinogenik, hingga dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar melalui keterangan tertulis, Kamis (05/12).
Lebih lanjut, BPOM juga akan melakukan penelusuran kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Hal ini karena temuan kosmetik berbahaya tersebut sebagian besar didistribusikan secara online.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM akan melakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM apabila ditemukan indikasi pidana.
Diketahui, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang meningkat dalam 5 tahun terakhir yang menjadikan kosmetik sebagai salah satu komoditi penting bagi perekonomian nasional. Namun, peningkatan ini juga diikuti peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik.
Oleh karena itu BPOM terus mengawal peredaran kosmetik dalam negeri agar tetap memenuhi persyaratan serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik serta tidak menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya.