
ThePhrase.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berkoordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri untuk menangani dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (25/5) guna memperkuat koordinasi dengan Satgas MBG Polri, Kabareskrim, serta Direktur Tindak Pidana Umum terkait maraknya laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG. Modus yang dilaporkan melibatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat maupun orang dekat pejabat BGN dan menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Sony mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan penipuan terkait pengurusan titik SPPG telah ditangani aparat penegak hukum di beberapa daerah. Salah satunya terjadi di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar dan melibatkan 21 korban. Selain itu, laporan serupa juga ditemukan di Lombok Timur, Barelang, serta Banten yang kini masih dalam proses penanganan aparat.
“Di Jawa Barat itu Rp1,9 miliar yang baru lapor 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya mencapai Rp100 juta. Di Lombok Timur ada satu orang. Saya juga mendengar hari ini akan datang juga 20 orang korban yang ditipu oleh yayasan,” jelasnya.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons aparat kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menegaskan komitmen Polri untuk mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG, termasuk praktik dugaan jual beli titik SPPG.
“Tentunya Satgas MBG dalam hal ini Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara menyimpang ataupun melanggar hukum,” ujar Danang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait program MBG, khususnya praktik jual beli titik SPPG, kepada aparat penegak hukum di tingkat Polres maupun Polda agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Syifaa]