e-biz

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Tips Aman Hindari Pinjol Ilegal dari AdaKami

Penulis Firda Ayu
Nov 20, 2024
(Foto: freepik.com/macrovector)
(Foto: freepik.com/macrovector)

ThePhrase.id - Kemajuan teknologi membuka akses layanan keuangan yang lebih mudah dan aman bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya melalui fintech lending, yang memberikan alternatif layanan keuangan dengan proses yang lebih efisien, mudah diakses, dan terjangkau.

Sayangnya, perkembangan ini juga dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti munculnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali melanggar ketentuan mengenai pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) di bawah OJK telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk 9.610 platform pinjol ilegal, sejak 2017 hingga akhir September 2024. Melalui Komdigi, Pemerintah juga terus memberantas pinjol dan perjudian online.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, fintech lending terpercaya, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) membagikan beberapa ciri-ciri platform pinjaman ilegal yang perlu dihindari.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, berbeda dengan fintech legal yang memiliki izin dan diawasi secara ketat. Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform resmi di situs OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.

Biaya Pinjaman Tidak Transparan

Meski menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, pinjol ilegal kerap menyembunyikan biaya tambahan dan membebankan bunga di luar ketentuan OJK. Sebaliknya, fintech legal memberikan informasi transparan, dengan bunga maksimal 0,3% per hari sesuai regulasi OJK.

Akses Data Pribadi Berlebihan

Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke data pribadi pengguna, yang berisiko disalahgunakan saat proses penagihan. Sementara itu, platform legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.

Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Aturan

Platform legal memiliki batasan biaya keterlambatan maksimal 0,6% per hari (bunga dan denda), dengan total pengembalian tidak lebih dari 100% pinjaman pokok yang sesuai dengan ketentuan OJK. Sementara pinjol ilegal sering tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda.

Bagi yang perlu menggunakan fintech lending, perhatikan beberapa ciri di atas agar terhindar dari pinjol ilegal yang berpotensi merugikan. Dengan menggunakan layanan fintech lending yang berizin OJK, masyarakat dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi, pengembalian yang tidak sesuai aturan, hingga kehilangan dana.

“Pengelolaan keuangan yang bijak adalah langkah penting untuk memastikan masyarakat menggunakan layanan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi. Dengan memilih layanan keuangan secara hati-hati, masyarakat dapat menghindari kerugian yang ditimbulkan  platform ilegal dan membangun masa depan finansial yang lebih aman,” ujar Jonathan Kriss, Brand Manager AdaKami. [fa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic