trending

WNI 36 Tahun jadi Orang Pertama yang Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 17, 2026
Ilustrasi puntung rokok. (Foto: Pexels /Uitbundig)
Ilustrasi puntung rokok. (Foto: Pexels /Uitbundig)

ThePhrase.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama yang menjalani hukuman penjara akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum di Malaysia.

Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut dinyatakan bersalah karena membuang puntung rokok sembarangan di kawasan Stulang, Johor Bahru pada Februari 2026. Ia dijatuhi denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4,3 juta oleh pengadilan, tetapi gagal membayarnya.

Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad mengatakan WNI tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, pria yang namanya tidak disebutkan itu juga diwajibkan menjalani kerja sosial selama enam jam.Sanksi kerja sosial merupakan salah satu bentuk hukuman yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan di Malaysia.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Zainal dalam keterangannya di Johor Bahru pada Senin (15/9) dilansir Free Malaysia Today.

Buang Sampah di Ruang Publik: Pelanggaran Pidana

Zainal menjelaskan, membuang sampah, termasuk puntung rokok, di ruang publik merupakan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Pelanggar tersebut dapat dikenai denda hingga RM2.000, yakni sekitar Rp8,7 juta, atau diperintahkan menjalani kerja sosial maksimal enam bulan.

Apabila perintah kerja sosial tidak dipatuhi, pelanggar dapat menghadapi proses hukum lanjutan dengan ancaman denda maksimal RM10.000 atau sekitar Rp43,4 juta.

Kasus Pertama Berujung Penjara, Ratusan Kerja Sosial

Kasus WNI tersebut menjadi yang pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung hukuman penjara karena denda pengadilan tidak dibayarkan.

Hingga kini, SWCorp Johor mencatat 107 kasus yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial. Sebanyak 59 kasus melibatkan warga Malaysia dan 48 lainnya warga negara asing, dengan total denda mencapai RM71.550.

SWCorp Johor juga telah melakukan 3.358 operasi penertiban dan menerbitkan 3.095 “Notice of Offence” atau surat pemberitahuan pelanggaran.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic