
ThePhrase.id - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan bernama Doris Candra menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sindikat tambang timah ilegal di Malaysia. Korban dikabarkan mengalami cedera serius, seperti patah kaki hingga luka berat di bagian tangan dan kepala.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion mengecam keras aksi brutal tersebut. Dia menyebut penyekapan dan penyiksaan itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat serta terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus ini adalah alarm keras bagi negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” kata Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
Mafirion mengatakan peristiwa nahas itu mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang terjebak berangkat melalui jalur nonprosedural (ilegal).
Ia mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan aparat penegak hukum segera turun tangan memberikan perlindungan total kepada korban, mulai dari perawatan medis, trauma healing, bantuan hukum, hingga pemulangan yang aman.
Tak hanya itu, Mafirion menuntut adanya kerja sama investigasi antara kepolisian Indonesia dan Malaysia untuk membongkar sindikat tambang ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Mafirion menyampaikan Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan amanat konstitusi berjalan.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” tandasnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah berupaya melakukan proses evakuasi dan pemulangan korban ke Indonesia.
"Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Irhamni menjelaskan awal mula kasus itu terkuak setelah Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur menerima laporan adanya penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan.
Korban yang bernama Doris Candra dilaporkan mengalami siksaan fisik dan mengalami cedera serius di bagian kaki hingga kepala.
"Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal," ujarnya.
Atpol KBRI Kuala Lumpur langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan aparat setempat, sehingga korban berhasil dibebaskan dari tangan sindikat.
Berdasarkan pemeriksaan awal setelah diselamatkan, korban mengaku dibujuk oleh para pelaku untuk datang ke Malaysia.
Korban kemudian dipaksa secara ilegal untuk membawa komoditas timah dari Indonesia ke Malaysia sebelum akhirnya disekap dan dianiaya secara keji. (M Hafid)