ThePhrase.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) melakukan sosialisasi setelah terbitnya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang lincah dan dinamis, di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada Jumat (27/1). Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB. (Sumber: kar/HUMAS MENPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan adanya perombakan dalam beberapa peraturan, salah satunya yaitu penyederhanaan 3.414 jabatan pelaksana menjadi 3 (tiga) kelompok jabatan. “Jabatan pelaksana ini tujuannya adalah penyederhanaan nomenklatur agar lebih lincah dan dinamis dalam rangka transformasi jabatan, memudahkan dalam perpindahan jabatan,” ujar Azwar Anas. Suasana Sosialisasi Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional. (Sumber: kar/HUMAS MENPANRB) Tiga kelompok jabatan tersebut diketahui adalah klerek, operator, dan teknisi. Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik. Anas menambahkan bahwa penyederhanaan jabatan tersebut juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, yang menginginkan birokrasi lebih dinamis dan tidak “ruwet”, serta terlihat dampak output-nya. “Lima prioritas kerja Bapak Presiden, yang nomor empat adalah salah satunya penyederhanaan birokrasi,” ucap Anas. Presiden Jokowi juga menargetkan RB tematik yaitu digitalisasi. Anas berharap digitalisasi tersebut bukan hanya dipaparkan atau dipidatokan, namun juga dipraktekkan. Salah satu contohnya yang sudah dilakukan oleh Kementerian PANRB ialah sudah dibukanya layanan tanya jawab via daring di laman Kemen PANRB, dengan bahasan yang berbeda tiap harinya (Selasa-Kamis).
Rombak Peraturan untuk Birokrasi yang Lebih Dinamis
Alex Denni, Deputi bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB. (Sumber: kar/HUMAS MENPANRB) Deputi bidang SDM Aparatur Kemen PANRB, Alex Denni menyatakan perombakan Permen ini dilakukan demi mewujudkan peraturan yang lebih lincah dan dinamis. “Kita membuat permen yang memungkinkan kita bekerja anytime, anywhere, anyhow, at any devices. Fokusnya ke output bukan ke input. (Penugasan) bisa custom,” ucap Alex Denni. Alex Denni menambahkan tujuan permen yang baru ialah adaptive learning, bukan standar kompetensinya. Menurutnya, setiap tugas membutuhkan kompetensi yang berbeda, sehingga muncul harapan terhadap JF untuk belajar dengan cepat untuk memenuhi tugas tersebut. Haryomo Dwi Putranto (berdiri), Deputi bidang Manajemen Kepegawaian BKN. (Sumber: kar/HUMAS MENPANRB) Haryomo Dwi Putranto, Deputi bidang Manajemen Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) berpendapat bahwa transformasi tata kelola Jabatan Fungsional merupakan suatu perubahan yang diinginkan menjadi lebih baik. Demikian juga dengan pengelolaan jabatan fungsional. Haryomo mengatakan bahwa pada peraturan sebelumnya terdapat beberapa kebijakan yang dianggap menghambat karir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dilakukan beberapa perubahan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. “Dihilangkanlah butir-butir kegiatan, kalau angka kredit masih ada. Karena memang persyaratan naik pangkat dan naik jabatan itu tetap angka kredit. Hanya bagaimana cara memperoleh angka kredit, itu tidak serumit, tidak serijit ketika kita masih menggunakan Permenpan 13 tahun 2019,” ujar Haryomo. (Rangga)