trending

Yaqut Gugat KPK ke PN Jaksel, Lembaga Antirasuah Tegaskan Hal Ini

Penulis M. Hafid
Feb 12, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag RI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag RI

ThePhrase.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Ada pun gugatan praperadilan ke PN dilayangkan pada Selasa (10/2), dengan nomor registrasi 19/Pidana.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Kamis (12/2).

Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespon gugatan praperadilan oleh Yaqut. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi ihwal gugatan tersebut.

Kendati begitu, Budi menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” kata Budi, Rabu (11/2).

Budi mengungkap bahwa lembaganya menghormati langkah yang ditempuh Yaqut. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. 

“Dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama 2024.

Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic