trending

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya PBNU Mengaku Emosional sebagai Kakak

Penulis M. Hafid
Jan 14, 2026
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Foto: Istimewa
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku emosional atas penetapan tersangka mantan Menteri Agama sekaligus adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya dan sekaligus Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Jumat (9/1) lalu.

"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Kendati demikian, Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mengintervensi kasus adiknya. Dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan di KPK.

"Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Plt Direktur Penyidikan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Yaqut berperan membagi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.

Seharusnya, lanjut Asep, pembagian kuota haji itu sebanyak 92 persen untuk reguler dan sisanya diperuntukkan haji khusus. Hal itu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut kala itu, disebut punya peran sama dengan Yaqut. Gus Alex turut membantu pembagian kuota haji yang melanggar UU.

"Itu juga saudara IAA (Ishfah Abidal Azizi) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf ahlinya ikut serta di dalamnya gitu ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.

Dari pembagian kuota haji itu, mereka mendapatkan uang sebagaimana yang sudah diamankan KPK dari para tersangka.

"Kemudian, juga dari proses - proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana, Jadi seperti itu ya peran yang sama secara umum kita menemukan gitu," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal adanya kerugian negara. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic