trending

Yaqut Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Status Tersangkanya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis M. Hafid
Mar 03, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok.Kemenag
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok.Kemenag

ThePhrase.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).

Menurut Mellisa, Yaqut meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama  tahun 2024.

Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic